Br. Ginting, Elfina Damayanti (2023) Putusnya Perkawinan Dengan Sebab Murtad Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Pengadilan Agama Stabat No.117/Pdt.G/2019/PA.Stb). Undergraduate thesis, UNIMED.
3193311009_Cover.pdf
Download (198kB)
3193311009_Lembar_Pengesahan.pdf
Download (1MB)
3193311009_Abstrak.pdf
Download (182kB)
3193311009_Kata_Pengantar.pdf
Download (192kB)
3193311009_Daftar_Isi.pdf
Download (330kB)
3193311009_Daftar_Tabel.pdf
Download (38kB)
3193311009_Daftar_Gambar.pdf
Download (41kB)
3193311009_Daftar_Lampiran.pdf
Download (139kB)
3193311009_BAB_I.pdf
Download (319kB)
3193311009_BAB_V.pdf
Download (228kB)
3193311009_Daftar_Pustaka.pdf
Download (243kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji “Putusnya Perkawinan dengan Sebab Murtad Dalam Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Pengadilan Agama Stabat No. 117/Pdt.G/2019/PA.Stb.) Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap status dan akibat hukum perkawinan dengan sebab murtad setelah perkawinan dan analisis pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan agama stabat No.117/Pdt.G/2019/PA.Stb. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Kualitatif yakni dengan mengumpulkan data penelitian dilakukan yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun informan dalam penelitian ini berjumlah 2 orang yakni Bapak Fuad Ilmi Nasution., S.H yang menjabat sebagai “Panitera” di Pengadilan Agama Stabat sementara Bapak H. Baharuddin Munthe., S.H., M.H yang menjabat sebagai “Hakim” di Pengadilan Agama Stabat. Agar pernikahan ini tetap diakui oleh Negara maka salah satu cara yang diambil oleh kedua pasangan ini adalah mengikuti agama pasangan mreka yang dimana salah satu agama pasangannya yaitu beragama Islam. Maka cara tersebut bertujuan untuk mengikuti peraturan pernikahan yang berlaku di Indonesia yaitu mengikut agama serta keyakinan yang sama dengan pasangannya. Namun dengan seiring berjalanan waktu salah satu pasangan tersebut kembali ke agama sebelumnya (Murtad). Maka status perkawinan jika salah satu pasangan murtad (Peralihan Agama) maka dalam buku fiqh menjelaskan bahwa perkawinan mereka menjadi faskh dan rusak dengan sendirinya, sementara akibat hukum perkawinan dengan salah satu pasangan yang murtad setelah perkawinan maka menimbulkan dampak terhadap pasangan, baik anak maupun harta kekayaan. Maka dari dampak terhadap pasangan yang murtad setelah perkawinan itu sendiri hukumnya tidak sah dan sejak salah satu pasangan tersebut murtad (keluar dari Islam). Dalam Q.S Al-Baqarah ayat:221 menerangkan bahwa dilarang-Nya umat manusia menikahi pasangan yang bukan beragama Islam. Sementara untuk anak tersebut yang dilahirkan dari pasangan yang beda agama maka anak tersebut dianggap tidak sah. Dan Fatwa MUI juga menyebutkan anak yang dihasilkan dari pasangan yang beda agama itu merupakan haram atau tidak sah secara mutlak (Agama).
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Keywords: | Perkawinan; Murtad; Hukum Islam |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman > HQ503 The family. Marriage. Home |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pkn |
Depositing User: | Siti Nur Fatimah |
Date Deposited: | 17 May 2024 03:19 |
Last Modified: | 17 May 2024 03:19 |
URI: | https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/56872 |