Siahaan, Magda (2010) KONFLIK MASYARAKAT ADAT CIBRO DENGAN PT. DPM DI DESA TUNGTUNG BATU KECAMATAN SILIMA PUNGGA-PUNGGA KABUPATEN DAIRI. Masters thesis, UNIMED.
082188510020 Cover, Lembar Pengesahan, Kata Pengantar, Daftar Isi, Daftar Tabel , Daftar Gambar.pdf - Published Version
Download (678kB) | Preview
082188510020 Abstrak.pdf - Published Version
Download (451kB) | Preview
082188510020 bab I.pdf - Published Version
Download (608kB) | Preview
082188510020 bab V, Daftar Pustaka.pdf - Published Version
Download (583kB) | Preview
Abstract
Konflik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia mengundang perhatian untuk diteliti, termasuk konflik di desa Tungtung Batu antara masyarakat adat Cibro dengan perusahaan tambang PT. DPM. Konflik yang bersumber dari pertanahan ini adalah fenomena sebagai konsekuensi dari kepentingan kebutuhan lahan untuk keperluan kegiatan penambangan kandungan bumi timah hitam dan seng di bumi Kabupaten Dairi.Konflik horizontal yang terjadi di desa Tungtung Batu ini bagi penulis menarik untuk diteliti. Beberapa kasus yang muncul ke permukaan secara terbuka (manifest) seperti kasus konflik pertanahan antara marga Boang Manalu dengan marga Cibro. Dari hasil wawancara dengan beberapa tokoh adat dan masyarakat bahwa konflik tanah bukanlah karena perebutan uang (materi) akan tetapi lebih menyangkut pada kasus penipuan yang sudah sampai menyinggung soal harga diri marga Cibro sebagai Marga Tanoh. Konflik ini disebabkan oleh : Marga Boang Manalu telah melanggar kesepakatan bersama antara Anak Berru terhadap Kula¬kulanya saat pemberian tanah Rading Berru secara adat.Hingga kini konflik belum berakhir. Konflik yang belum dapat diselesaikan dengan adat akhirnya ditempuh dengan jalur hukum melalui pengadilan. Meskipun permohonan kasasi Boang Manalu atas klaim pemilikan tanah seluas 200 Ha di area tanah ulayat marga Cibro ditolak Mahkamah Agung, namun pihaknya berhak menerima keputusan pengadilan untuk tanah seluas 75Ha dari pihak Kula-kul a karena penyerahan tanah secara hukum adat dianggap sah oleh hukum nasional.Ukuran luas tanah sudah diselesaikan, namun menyangkut di mana letak dan batas-batas tanah yang diberikan belum dieksekusi di lapangan. Pihak Boang Manalu mengklaim tanah yang diberikan berada di desa Longkotan persis di Delleng Simungun yaitu di posisi sumber tambang timah hitam. Marga Cibro tidak menyetujui. Konflik laten ini bila tidak diselesaikan akan berpotensi subur menjadi konflik manifest di kemudian hari.Konflik antara marga Boang Manalu dengan pihak perusahaan tambang PT. DPM yang ditengarai oleh motif ekonomi telah dilakukan perdamaian. Namun menyangkut urusan akses pemberdayaan anak putra daerah yang tanahnya terkena lahan pembebasan untuk lahan pertambangan mereka ada bersama-sama dengan masyarakat lainnya untuk berjuang menghadap PT. DPM.Pokok masalah yang diajukan dalam penelitian adalah sebagai berikut:1. Apa latar belakang terjadinya konflik.2. Bagaimana bentuk konflik yang terjadi,3. Upaya apa yang dilakukan dalam penyelesaian konflik.Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dengan metode wawancara mendalam, melalui studi literatur seperti buku, koran, majalah, hasil-hasil penelitian, surat dokumen.Kehadiran perusahaan pertambangan PT. DPM men bawa akibat terjadinya konflik horizontal seperti kasus masyarakat adat Cibro dengan Boang Manalu.Upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat khususnya warga pendatang untuk mengaktekan tanah sebagai legitimasi hak atas penguasaan tanah juga dipandang sebagai bentuk protes warga terhadap Marga Tanoh. Kekritisan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan tambang yang memiliki daya rusak di banyak daerah di Indonesia, memaksa mereka (masyarakat) desa studi untuk bangkit menyuarakan upaya gerakan penyelamatan lingkungan hidup demi kehidupan yang berkelanjutan.Berangkat dari konflik keempat pihak yang mempunyai klaim yang sama sebagai pemilik tanah yang sah atas tanah disalah satu desa di areal lingkar tambang, studi ini merekomendasikan cerminan adanya interpretasi yang berbeda tentang hak kepemilikan tanah. Dengan menempuh jalur hokum dan alotnya penyelesaian, menunjukkan bahwa kontrol sosial yang berlaku dalam masyarakat kurang efektif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | 303.6 Sia k |
Keywords: | Adat; Dairi; Cibro |
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Antropologi Sosial |
Depositing User: | Mr Fifri Juanda Harahap |
Date Deposited: | 09 Apr 2016 08:13 |
Last Modified: | 19 Apr 2016 08:43 |
URI: | https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/2896 |