Pasaribu, Novi Septiana (2017) EKSISTENSI TANAH ADAT DI WILAYAH ADAT NAGASARIBU DESA POHAN JAE KABUPATEN TAPANULI UTARA. Undergraduate thesis, UNIMED.
1. NIM. 3122121012 COVER.pdf - Published Version
Download (136kB) | Preview
2. NIM. 3122121012 APPROVAL SHEET.pdf - Published Version
Download (569kB) | Preview
3. NIM. 3122121012 ABSTRACT.pdf - Published Version
Download (115kB) | Preview
4. NIM. 3122121012 PREFACE.pdf - Published Version
Download (267kB) | Preview
5. NIM. 3122121012 TABLE OF CONTENT.pdf - Published Version
Download (167kB) | Preview
6. NIM. 3122121012 TABLES.pdf - Published Version
Download (171kB) | Preview
7. NIM. 3122121012 GRAFIC.pdf - Published Version
Download (117kB) | Preview
8. NIM. 3122121012 CHAPTER I.pdf - Published Version
Download (339kB) | Preview
12. NIM. 3122121012 CHAPTER V.pdf - Published Version
Download (235kB) | Preview
13. NIM. 3122121012 BIBLIOGRAPHY.pdf - Published Version
Download (116kB) | Preview
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah tanah adat di wilayah adat Nagasaribu, Aturan-aturan adat yang berlalu di wilayah adat Nagasaribu terkait tanah adat, dan kegunaan tanah adat bagi masyarakat adat Nagasaribu Metode yang digunakan dalam penelitian ( field research) dengan teknik wawancara dengan beberapa informan yang dianggap mempunyai kompetensi yang relevan dengan objek penelitian dimana data yang diperoleh dari lapangan yang berhubungan dengan dengan permasalahan penelitian. Data juga diperoleh dari hasil wawancara dengan para tokoh masyarakat yang mengetahui tentang sejarah tanah adat Nagasaribu,aturan dan kegunaannya, selain itu data juga diperoleh dari hasil observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian , peneliti dapat mengetahui mengenai (1) sejarah tanah adat diwilayah adat Nagasaribu sudah ada sekitar 350 tahun. Dibuka pertama oleh Dato Pijor bermarga Simanjutak, kemudian oleh Pande Bosi bermarga Siregar, Panjaitan kemudian Pasaribu. Tanah adat Nagasaribu awalnya sebagai dibuka sebagai perkampungan tepatnya ditanah adat yang diberi nama Sirambe.Selain perkampungan, tanah adat Nagasaribu mengalami perubahan kegunaan yaitu tanah yang berair pernah digunakan untuk menanam bayon dan tanah untuk onan (pasar). Pemanfaatan tanah yang sekarang masih berlangsung untuk menanam padi,kopi dan kemenyan dan yang terbaru menanam cabai. Hutan adat Nagasaribu pernah dikuasi oleh Belanda dengan melarang masyrakat mengambil kayu ataupun hamijon dan membuat batas-batas wilayah (2) Tanah adat adalah hak atas tanah baik hak pribadi ataupun hak kolektif yang diatur dengan aturan adat yang berlaku di wilayah adat Nagasaribu. Aturan adat yang berlaku di wilayah adat Nagasaribu meliputi aturan pembagian hutan adat yang akan digunakan untuk lahan haminjon, pembukaan kampung, penggunaan tanah adat untuk aktifitas ekonomi, sosial, politik dan hak waris kepada marga tano, boru ataupun marga sagi-sagian. (3) Guna Tanah adat tidak lepas dari penggunaan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk kepentingan kolektif. Guna tanah adat untuk kepentingan pribadi mencakupi aktifitas ekonomi, tempat tinggal ataupun kuburan. Guna tanah adat untuk kepentingan kolektif meliputi aktifitas sosial, untuk kuburan, politik untuk mempertahankan tanah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | SK-2017 SEJ 013 |
Keywords: | Tanah adat; Aturan; Guna |
Subjects: | D History General and Old World > D History (General) G Geography. Anthropology. Recreation > GR Folklore G Geography. Anthropology. Recreation > GT Manners and customs |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Sejarah |
Depositing User: | Mrs Siti Nurbaidah |
Date Deposited: | 21 Mar 2017 04:26 |
Last Modified: | 21 Mar 2017 04:26 |
URI: | https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/23800 |