ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XIV/2016 TERKAIT TAFSIR HUKUM YANG MELEGALKAN PERZINAHAN

MARPAUNG, LENTINA MARIA (2018) ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XIV/2016 TERKAIT TAFSIR HUKUM YANG MELEGALKAN PERZINAHAN. Undergraduate thesis, UNIMED.

[img]
Preview
Text
1. NIM. 3141111019 COVER.pdf - Published Version

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. NIM. 3141111019 APPROVAL SHEET.pdf - Published Version

Download (616kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. NIM. 3141111019 ABSTRACT.pdf - Published Version

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. NIM. 3141111019 PREFACE.pdf - Published Version

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. NIM. 3141111019 TABLE OF CONTENT.pdf - Published Version

Download (284kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. NIM. 3141111019 APPENDICES.pdf - Published Version

Download (34kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. NIM. 3141111019 CHAPTER I.pdf - Published Version

Download (378kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. NIM. 3141111019 CHAPTER V.pdf - Published Version

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
12. NIM. 3141111019 BIBLIOGRAPHY.pdf - Published Version

Download (223kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak judicial riview terhadap undang- undang tindak pidana Pasal 284 KUHP ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 285 KUHP dan Pasal 292 KUHP. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menolak untuk menguji ulang Undang- Undang terkait terkait tafsir Hukum Yang Melegalkan Perzinahan. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum juridis normatif. Jenis data dalam penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Penelitan ini menggunakan teknik studi pustaka untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan menjelaskan menguraikan dan menggambarkan permalahan yang sesuai dengan penelitian ini. Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menolak disebabkan persepsi hakim Mahkamah Konstitusi yang berpandangan berbeda. Dimana dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi terkait ada empat yang mengatakan tidak dapat membuat keputusan yang mutlak dikarenakan untuk membuat undang- undang baru adalah kewenangan legislatif. Dan menurut beberapa pandangan seperti Komnas Perempuan memandang bahwa undang- undang terkait sudah sangat membantu selama ini dalam menangani setiap kasus yang terkait dengan pasal- pasal tersebut. Untuk sementara Mahkamah Konstitusi hanya dapat memberi gambaran bahwasanya pasal- pasal terkait sudah cukup menjamin dapat memberi hukuman yang setimpal dengan kejahatan terkait. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tetap memberlakukan Pasal 284 KUHP ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 285 KUHP dan Pasal 292 KUHP sebagai dasar hukum, untuk kasus- kasus tentang Perzinahan, Perkosaan, pencabulan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionNameNIDN/NIDK
Thesis advisorMuhtaj, Majda El197303032006041003
Call Number: SK-2018 PKN 068
Keywords: Perzinahan, Putusan MK
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman > HQ503 The family. Marriage. Home > HQ806 Adultery
K Law > K Law (General) > K3154 Constitutional law > K3370 Constitutional courts and procedure
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pkn
Depositing User: Cut Lidya Mutia
Date Deposited: 11 Apr 2019 11:14
URI: http://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/34968

Actions (login required)

View Item View Item