HAM DIANTARA NORMATIF DAN REALITA DI INDONESIA

Melianti, Yusna (2011) HAM DIANTARA NORMATIF DAN REALITA DI INDONESIA. -. pp. 350-360.

[thumbnail of Fulltext.pdf]
Preview
Text
Fulltext.pdf - Published Version

Download (892kB) | Preview

Abstract

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan Piagam HAM uide Tap MPR No. Xvii/mpr/1998. Konsep HAM sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai hak yang harus dihormati dan dilindungi, pada awalnya tumbuh pada tahun nasional di inggris, Amerika Serikat (AS), dan Perancis pada abab ke-17 dan 18. Hal itu terbukti dengan dekeluarkannya Bill of Rights pada tahun 1689 di inggris, Virginia Declaration of Rights dan Declaration of Independence pada tahun 1776 di AS, Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen pada tahun 1789 di Peranci, dan Bill of Rights pada tahun 1791 di AS. Instrumen-instrumen nasional ini menetapkan pokok-pokok yang sekarang dikenal sebagai human rights (Hak Asasi Manusia). Pada abad ke-19 dan dasawarsa awal abad ke-20, konsep HAM mulai berkembang ditataran internasional. Konsep ini sudah mulai dianut oleh komunitas bangsa-bangsa dalam melakukan hubungan diantara mereka. Upaya komunitas internasional untuk memantapkan pengakuan dan penghormatan HAM mencapai kulminasinya pada tanggal 10 Desember 1948 dengan diterima dan diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menetapkan hak dan kebebasan setiap orang yang harus diakui dan dihormati serta kewajiban setiap orang untuk dipenuhi. Walaupun terlambat, lima puluh tahun setelah PBB memproklamasikan UDHR, lahiornya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan tonggak sejarah yang strategis dalam bidang HAM di Indonesia. Tenggang waktu setengah abad yang dirasa cukup lama menunjukan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan nilai-nilai mengenai HAM yang sudah dianut. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM sehubungan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. Hal ini di satu sisi menunjukkan betapa besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap pengakuan HAM, namun di sisi lain menunjukkan pula betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di negeri ini.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kewajiban; Hak politik; Hak ekonomi; Hak sipil; Hak asasi manusia; Pelanggaran
Subjects: J Political Science > JC Political theory > JC571 Purpose, functions, and relations of the state
K Law > K Law (General) > K3154 Constitutional law > K3224 Individual and state
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pkn
Depositing User: Mrs Harly Christy Siagian
Date Deposited: 27 Apr 2016 01:21
Last Modified: 27 Apr 2016 01:21
URI: https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/4700

Actions (login required)

View Item
View Item