PERLINDUNGAN HUKUM FOLKLOR BATAK KARO DITINJAU DARI HUKUM HAK CIPTA INDONESIA DAN KONVENSL INTERNASLONAL

Perangin-angin, Reh Bungana (2012) PERLINDUNGAN HUKUM FOLKLOR BATAK KARO DITINJAU DARI HUKUM HAK CIPTA INDONESIA DAN KONVENSL INTERNASLONAL. Project Report. FIS UNIMED.

[thumbnail of Fulltext.pdf]
Preview
Text
Fulltext.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview

Abstract

Fokus masalah penelitian ini adalah : apakah syarat-syarat dan bagaimana cara perlindungan folklor dilihat dari Konvensi-konvensi Intemasional tentang Hak Kekayaan Intelektual, bagaimanakah perlindungan folklor Batak Karo ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, bagaimanakah perlindungan folklor Batak Karo dalam praktik sekarang dan bagaimanakah prospek pengaturan perlindungan folklor di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat dan cara perlindungan folklor dilihat dari Konvensi-konvensi Internasional tentang Hak Kekayaan lntelektual, untuk mengetahui perlindungan folklor Batak Karo ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta No. 19Tahun 2002, untuk mengetahui perlindungan folklor Batak Karo dalam praktik sekarang danuntuk mengetahui prospek pengaturan perlindungan folklor di Indonesia.Target penelitian yang sudah tercapai adalah syarat-syarat dan cara perlindunganfolklor dilihat dari Konvensi-konvensi lnternasional tentang Hak Kekayaan Intelektual,perlindungan folklor Batak Karo ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, perlindungan folklor Batak Karo dalam praktik sekarang dan prospek pengaturan perlindungan folklor di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah hukum, norma atau das. Sollen, dan dilengkapi dengan penelitian terhadap nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian normatif-empiris ini bersifat deskriptif-analitis. Kesimpulan dalam penelitian adalah (1) syarat- syarat dan cara perlindungan folklor tidak ada yang sama atau seragam menurut konversi internasional. Masing-masing konvensi memberikan definisi dan/syarat yang berbeda. Ada beberapa konvensi yang mengatur tentang perlindungan folklor diantaranya; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) 1966, Berne Convention For The Protection of Literary And Artistic Work, The Tunis Model Law On Copyright (UNESCO/WIPO, 1976), Model Provisions For National Laws on The Protection of Folklore Againts Illicit Exploitation and Other Prejudicial Actions (UNESCO/WIPO,1982), Convention On Biological Diversity (CBD,UN, 1992), WIPO Copyright Treaty dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (1996), World Trade Organization (2001). TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), Convention For The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (2003), The United Nations Declaration on The Rights of Indigenous People, (2) Saat ini pengaturan tentang folklor di Indonesia dimasukan kedalam UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Walaupun sebagai satu-satunya hukum nasional yang mengatur tentang folklor, di dalam UUHC 2002 hanya terdapat 2 pasal yang menyebut folklor yakni Pasal 1 angka 10 dan Pasal 10 Ayat (2). UUHC 2002 kurang memadai dalam melindungi folklor, selain sangat sedikit sekali mengatur tentang folklor juga disebabkan karena sifat hak cipta banyak bertentangan dengan folklore, (3) Folklor Karo yang merupakan kekayaan budaya bagi masyarakat Karo tidak seluruhnya dipelihara dan dikembangkan oleh masyarakat Karo sendiri. Pelestarian folklor Karo saat ini sudah masuk dalam taraf memprihatinkan. Hal ini disebabkan di satu sisi masyarakat Karo sudah mulai tidak lagi menggunakan folklor Karo dalam kehidupan sehari-hari karena kebanyakan folklor yang berasal dari masa lalu tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini bagi mereka dan juga disebabkan pengaruh dari teknologi yang ada saat ini. Pengguna folklor Batak Karo sekarang ini tidak hanya terbatas pada masyarakat Batak Karo sendiri tetapi juga warga Negara Indonesia lainnya dan juga warga Negara Asing. Meskipun demikian menurut UUHC 2002, sepanjang penggunaan folklor tersebut digunakan dan dikomersialisasikan oleh warga Negara Indonesia maka hal tersebut tidak perlu mendapat izin dari Negara. Berbeda halnya jika pihak yang hendak mengkomersilkan folklor tersebut adalah warga Negara asing maka wajib lebih dahulu meminta ijin kepada Negara Indonesia, (4) Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan perlindungan folklor di masa yang akan datang yaitu antara lain pengertian konsepsional dan ruang lingkup folklor, jangka waktu perlindungan folklor, siapa yang memiliki folklor, dokumentasi folklor, pembagian hasil (benefit sharing) atas pemanfaatan folklor, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana serta sanksi adat.

Item Type: Monograph (Project Report)
Additional Information: 346.04 Bun p
Keywords: Folklor; Hak cipta; Konvensi internasional; Batak karo
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology > GN301 Ethnology. Social and cultural anthropology
G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology > GN406 Cultural traits, customs, and institutions
G Geography. Anthropology. Recreation > GR Folklore
K Law > K Law (General) > K520 Comparative law. International uniform law > K1401 Intellectual property > K1411 Copyright
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pkn
Depositing User: Mrs Harly Christy Siagian
Date Deposited: 21 Sep 2016 19:17
Last Modified: 21 Feb 2017 05:39
URI: https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/19918

Actions (login required)

View Item
View Item