diterima 2002 kasu kekerasan kekersan seksual bentuk cukup tidak rumah sosial evaluasi korban adalah tetapi untuk kepedulian khususnya upaya hendaknya partisipasi dalam diharapkan bersama tnapa itu pengawasan kendala kurang adanya rumit menjadi kreaktivita kebijakan pemantauan greati fisik kesehatan lagi dicampuri pendidikan dan jalanan data berkaitan diskriminasi saran bangsa kerja penelitian intern oleh sosialisasi telah juga LSM sanggar kekearsan setiap sama tinggi pelaku pemerintah pembiyaan bahwa potensi penyediaan cita suatu seperti secara masalah belum masyarakat anak generasi dapat perundang informasi permasalahan haru dihapuskan terjadi kepeduliannya terhubungan menangani selain sanksi analisi menerima lain tentang daearh pendampingan agar dilihat mengalami kita keluarga bagian dearah kepada perlu tuga semata lebih sebagai membina pihak DAN advokasi daerah mengumpulkan tingkat serta memfasilitasi penanganan birokerasi jaminan segenap kerjasama undang pejabat bukan lapisan perserikatan giat danfungsinya medan meningkatkan merupakan tahun mengurangi eksistensi dilalui hukum nyata tindak sepenuhnya BAB antara ini indonesia perlindungan pelaksanaan bagi hal menjalin melakukan dilakukan sesuai karena bervariasi kurangnya menyadari masyarkat tega menjalnkan SARAN dokumentasi keterlibatan persepsi keberadaanya UU berhubungan PKPA membangun dengan sarana akan bantuan instansi mata pengaduan bukanlah terbentuknya tanggungjawab prosedur penuli peneru lembaga singgah pelaporan sumber pelanggaran kajian terhadap KESIMPULAN memadai hak tersebut muda kota berbagai hasil memberikan kesimpulan layanan rangka pelayanan mampu dana jeni pada undangan psiki peran terlantar yang beberapa hanya pemberian prasarana dari misalnya pusaka penyelenggaraan